4 Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Pembahasan APBD
4 Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Pembahasan APBD Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Keempat terdakwa didakwa jaksa penuntut umum pada KPK menerima suap terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut 2012, APBD-P 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015. Keempat terdakwa itu adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi. "Telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan rincian terdakwa I (Rijal Sirait) Rp 477.500.000, terdakwa II (Fadly Nurzal) Rp 960.000.000, terdakwa III Rooslynda Marpaung Rp Rp 885.000, dan terdakwa IV (Rinawati Sianturi) Rp 505.000.000," ucap jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018). Pada tahap pertama, yakni pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut tahun 2012, Gatot menyampaikan nota rancangan Perd...